Jumat, 07 Juni 2024

Polisi Tetapkan Wanita Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Video Syur

 Polisi Tetapkan Wanita Jadi Tersangka Kasus Pembuatan Video Syur


Polisi sudah menetapkan AK (26) sebagai tersangka atas kasus pembuatan video viral vulgar bersama anak kandungnya.


Penetapan tersangka disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi usai penyidik melakukan gelar perkara tersebut.


Polisi mengungkap motif di balik pembuatan video viral syur yang melibatkan anak-anak. Dalam kasus ini, AK (26) seorang ibu muda yang menjadi pelaku dan pemeran video telah dilakukan penangkapan.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, yaitu Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan, pihaknya telah memeriksa AK (26). Pengakuannya, melakukan hal tersebut karena terdesak persoalan ekonomi keluarganya.


"Hasil sampai saat ini motif ekonomi," ujar Ade Ary kepada wartawan, Jumat (7/6/2024).


Ade Ary mengatakan, AK membuat video tersebut atas suruhan salah satu teman yang ia kenal di facebook. Adapun, akun facebook itu bernama Icha Shakila.


"Disuruh oleh akun social media Facebook bernama Icha Shakila sama dengan yang ditangani Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya," ujar dia.


Sebelumnya, Warganet kembali dibuat geger dengan ulah ibu muda itu terhadap anak kandungnya. Betapa tidak, si ibu melakukan aktivitas seksual kepada anak kandungnya. Bahkan, kegiatan itu direkam dan videonya viral di tiktok.


Ade Ary mengatakan, ibu mudah ini terjerat pasal berlapis yaitu KUHP, Undang-Undang ITE Undang-Undang Pornografi serta Undang-Undang Perlindungan Anak.


BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar