Selasa, 11 Juni 2024

Kasus Viral Polwan Bakar Suami, Kepolisian : Selidiki Kemungkinan Tersangka Mengalami Depresi Pasca Melahirkan

Kasus Viral Polwan Bakar Suami, Kepolisian :  Selidiki Kemungkinan Tersangka Mengalami Depresi Pasca Melahirkan


Jakarta, VIRALNESIA -  Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) memberi perhatian untuk kasus polwan bakar suami di Mojokerto, Jawa Timur. Poengky Indarti  selaku anggotra kompolnas meminta Polda Jawa Timur memeriksa kondisi kejiwaan  dari Brigadir Satu Fadhilatun Nikmah yang sudah ditetapkan menjadi tersangka.    


“Kami mengetahui bahwa tersangka baru masuk kerja lagi setelah  ambil cuti melahirkan bayi kembar yang merupakan anak kedua dari tersangka dan sang korban,” kata Poengky.   


Menurutnya pemeriksaan ini penting, untuk mengetahui, motif tersangka melakukan tindakan tersebut. Bahkan tidak menutup kemungkinan tersangka mengalami depresi pasca melahirkan. “Bisa diduga, ada sebab-sebab lain yang membuat emosi tersangka menjadi memuncak,” kata Poengky.


Kompolnas, Poengky, prihatin dan menyesali terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ini yang mengakibatkan seorang polisi dibakar dan meninggal. “Kompolnas mendorong pihak Polda Jatim melakukan penyelidikan dengan dukungan scietific crime investigation,” katanya. “Kompolnas juga mendorong adanya pendampingan psikiater untuk tersangka.”


Diketahui bahwa polwan bernama Fadhilatun Nikmah yang berdinas di Polres Mojokerto Kota itu diduga membakar suaminya yaitu Brigadir Satu Rian Dwi Wicaksono di rumah mereka yang ada di kompleks Asrama Polisi Polres Mojokerto pada  tanggal 8 Juni 2024 pagi.    Rian sudah sempat menjalani perawatan medis di ruangan ICU RSUD Wahidin Sudiro Husodo Kota Mojokerto karena menderita luka bakar sebesar 96 persen. Tetapi, nyawanya tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal pada 9 Juni 2024 sekitar pukul 12.55 WIB.


Polda Jatim telah menetapkan polwan tersebut sebagai tersangka pembunuhan dan menahannya di Rutan Polda Jatim. Tersangka tersebut dijerat Pasal 44 Ayat 3 Subs Ayat 2 UUD No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah tangga dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.


BACA BERITA SELENGKAPNYA DISINI....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar